Berita CosplayE-Sport

postingan ditake down,kasus pencatutan nama cosplayer selesai ?

jakarta,

minggu pagi,18 Oktober 2020 dunia cosplay indonesia sempat dihebohkan oleh sebuah kasus “pencatutan nama” dan asset cosplayer-cosplayer terkenal,yang diduga dilakukan tanpa izin oleh sebuah akun Instagram sebuah ajang penghargaan di salah satu stasiun TV nasional

diketahui bahwasannya sebuah postingan dari akun instagrm @esportsstarIndonesia memuat sebuah promosi tentang ajang penghargaan indonesian E-sport awards 2020,
uniknya di salah satu postingan akun @esportsstarIndonesia yang berisi tentang tata cara voting cosplayer-cosplayer terfavorit,langsung ramai diserbu warganet,

tidak hanya dari kalangan warganet,postingan tersebut juga dikomentari cosplayer cosplayer indonesia yang nama dan fotonya terpampang di postingan tersebut,diantaranya clarissa punipun, Larissa Rochefort hingga lola zieta,
dalam komentarnya,mereka mempertanyakan perihal terpampangnya nama mereka dan beberapa asset foto yang diduga dipergunakan tanpa izin & komunikasi terhadap cosplayer yang bersangkutan.

Baca Juga

kasus ini cukup ramai diperbicangkan di kalangan pecinta cosplay di Indonesia,banyak yang mempertanyakan kenapa ajang penghargaan yang dikelola stasiun TV Nasional sampai membuat blunder sebesar itu,netizen dan pecinta cosplay indonesia pun banyak yang mendukung para cosplayer terkait untuk mempertanyakan hak-hak mereka

namun kabar baik berpihak kepada para cosplayer-cosplayer yang terlibat.tampaknya setelah beberapa jam melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dibalik postingan tersebut,sebuah kesepakatan telah terjadi antara pihak cosplayer dan panitia pelaksana acara.

hal ini diketahui melalui insta story @punipun7,Clarissa Punipun mengabarkan bahwa pihak @esportsstarIndonesia & GTV telah melakukan komunikasi dan rencana nya akan mengundang cosplayer-cosplayer yang terlibat untuk membahas kasus ini,

bahkan saat ini postingan tentang cosplayer terfavorite di instagram @esportsstarindonesia juga sudah dihapus,menandakan bahwa sementara kasus sudah selesai,

wah,kabar baik ya sobat

Back to top button
error: Content is protected !!