cosplay dalam islam,
disclaimer sebelum membaca pembahasan mengenai cosplay dalam sudut pandang islam,artikel ini murni hanya sekedar opini sudut pandang cosplayerindonesia.com,tidak ada unsur-unsur yang bertujuan untuk memecah belah pendapat pihak manapun
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya,cosplay merupakan sebuah hobi dimana para pelaku hobinya atau biasa disebut cosplayer,melakukan kegitan-kegiatan minurkan atau memerankan karakter-karakter yang terdapat dalam serial anime,manga,game maupun live action.
Hal yang paling umum dilakukan para cosplayer dalam hobi yang satu ini adalah mengenakan pakaian.kostum,asesoris serta berdandan ala karakter favorite mereka dalam manga atau anime,
namun permasalahan utama dalam hobi cosplay adalah,karakter-karakter anime atau manga yang diperankan oleh cosplayer terkadang memiliki pakaian minim atau kostum yang agak sedikit terbuka dan memperlihatkan aurat
tentunya poin tersebut menjadi suatu hal yang bertentangan dengan ajaran-ajaran agama Islam,sedangkan mayoritas masyarakat Indonesia merupakan umat beragama Islam,
lalu pertanyaannya adalah,apakah cosplay diperbolehkan dalam islam.??
apakah cosplay merupakan hal yang dilarang dalam Islam.?
berikut cosplayerindonesia.com berikan ulasannya
cosplay dalam sudut pandang islam
bagi mereka yang beragama Islam,Beberapa pertanyaan yang paling sering muncul dari masyarakat umum tentang cosplay adalah
“apakah boleh melakukan hobi cosplay.?”
“apakah cosplay dilarang dalam islam.?”
sebuah pertanyaan normal bila kita melihat banyaknya pemeluk agama Islam di Indonesia,
sebenarnya dalam agama Islam sendiri tidak dijelaskan secara mendetail tentang pelarangan hobi cosplay,tidak disebutkan pula dalil yang memperbolehkan cosplay
Baca Juga : |
namun jika berbicara dan memasuki rana Aqidah Islamiyah,ada beberapa macam larangan-larangan dalam Islam yang mungkin bisa menjadi acuan dalam menilai bagaimana hukum cosplay dalam Islam,
termasuk apakah boleh dan tidak bolehnya melakukan hobi cosplay dalam Islam
Pakaian yang memperlihatkan aurat itu dilarang dalam Islam
Tentunya ini menjadi isu yang paling hangat yang biasa menjadi perdebatan dalam dunia cosplay,terutama di kalangan pecinta cosplay di Indonesia maupun dari masyarakat umum
sebagai seorang yang mencintai hobi,tentunya beberapa cosplayer akan melakukan totalitas dalam menjalankan hobi cosplay,tak terkecuali dalam pemilihan kostum yang sesuai dengan karakter-karakter yang akan diperankan,meskipun karakter-karakter yang akan diperankan dalam anime,manga,game dan lain-lain yang biasa mereka jadikan acuan dalam cosplay,terkadang mengenakan pakauan pendek,terbuka serta memperlihatkan lekuk tubuh.
hal ini yang terkadang menjadi dilema adalah,dalam Islam sendiri, seorang muslim sangat dilarang untuk memperlihatkan auratnya serta bentuk tubuhnya, terutama bagi para muslimah.
Rasulullah SAW. bersabda :
“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, (pertama) seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan (kedua) kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk onta miring…”
dari sabda diatas tentunya bisa sedikit ditafsirkan,bahwasannya wanita yang berpakaian tetapi telanjang dapat merujuk pada mereka yang mengenakan pakaian minim serta ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuhnya
hal yang tentu sangat dilarang dalam ajaran islam karena bisa mengundang hawa nafsu bagi siapapun yang melihatnya
lalu,apakah ini bisa dijadikan acuan dalam pelarangan cosplay .??
Wig adalah salah satu komponen terpenting dalam menjalankan hobi cosplay,terutama cosplay bergenre anime atau manga jepang,penggunaan wig tentu sangat dibutuhkan untuk menunjang karakter cosplay serta untuk memperdalam karakter-karakter anime atau manga yang dicosplaykan agar bisa mendekati karakter aslinya.
lalu bagaimana dengan hukum memakai wig dalam ajaran islam,serta bagaimana korelasi hukum islam tersebut dalam menjalankan hobi cosplay.?
ternyata dalam hukum Islam,penggunaan wig atau rambut palsu adalah suatu hal yang dilarang,namun hal tersebut masih tergantung pada bahan dasar yang digunakan dalam membuat wig tersebut
Jika wig yang digunakan terbuat dari rambut manusia asli,maka hal itu diharamkan dalam hukum Islam,alasannya adalah karena hal tersebut sama halnya dengan memanfaatkan dan memperjual belikan bagian tubuh manusia,sedangkan hal tersebut sangat diharamkan dalam hukum islam
sedangkan untuk wig yang terbuat dari rambut maupun bulu hewan,atau wig yang terbuat dari bahan sintetis,masih terdapat perbedaan pendapat di dalamnya,sebagian pihak ada yang memperbolehkan hal tersebut selama itu masih memenuhi aturan-aturan islam,namun sebagian lainnya ada yang tetap mengharamkan hal tersebut dengan alasan menyambung rambut adalah hal yang diharamkan dalam islam
kontak fisik yang belum muhrim itu dilarang
image source : imgrum
Event jejepangan selama ini dikenal sebagai wadah bagi para cosplayer untuk mengekspresikan dan memamerkan kebolehannya dalam cosplay,selain itu di event jejepangan pula para cosplayer bisa saling beretemu dengan para cosplayer lainnya maupun dengan para fans nya
dalam beberapa kesempatan,terkadang tidak jarang terjadi kontak fisik antar cosplayer dengan cosplayer lain dan fans yang bukan muhrimnya,satu hal yang tentunya bisa memicu hasrat seseorang,dan hal ini juga sangat dilarang dalam islam,
memang dalam hukum Islam,kontak fisik antar dua orang yang belum muhrim termasuk hal yang dilarang,namun apakah ini bisa menjadi alasan pelarangan cosplay dalam Islam.??
namun beberapa poin yang telah disebut di atas adalah beberapa hal yang dilarang dalam Islam,yang mungkin bisa menjadi acuan kalian sendiri apakah hobi ini dilarang atau tidak
jadi apakah menurut kalian cosplay itu adalah hobi yang dilarang atau diperbolehkan dalam Islam,silahkan komentar di bawah ya
7 Comments